Kucing Peliharaan |
Khabaruna, Prenduan - Jual beli kucing nampaknya kalau di Indonesia dan beberapa negara mayoritas Muslim masih cukup jarang terjadi, meskipun ada, hanya terjadi sedikit dan berlaku utk kucing jenis tertentu.
Akan tetapi di beberapa negara di Eropa untuk mendapatkan kucing liar berkeliaran sangatlah sulit karena rata-rata kucing sudah ada tuannya dan untuk memdapatkan kucing haruslah beli.
Nah, bagaimana hukum jual beli kucing menurut para ulama Fiqih?
Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual beli kucing peliharaan itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya.
Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia adalah halal.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا
Artinya: Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya. (Al-Mausuatul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah).
Bahkan Imam An-Nawawi dalam kumpulan fatwanya menyebutkan bahwa jual kucing dan kera layaknya praktik yang terjadi di masyarakat memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.
يصح بيع الهرة والقرد لأنهما طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع
Artinya: Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk. (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam an-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).
Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan diperbolehkan menurut ketentuan mu'amalah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Namun, perlu diingat bahwa dalam transaksi jual beli, kejujuran dan kerelaan kedua belah pihak harus diutamakan untuk menciptakan hubungan yang baik dan saling menguntungkan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Referensi: jatim.nu.or.id dan islamqa.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar