Jumat, 03 Desember 2021

TMI 50 th: Sujud Syukur Bagaimana Hukum dan Pelaksanaannya?

Khabaruna, Prenduan – TMI Al-Amien Prenduan pada Desember 2021 memasuki usianya yang ke 50 tahun, tepatnya pada tanggal 3 Desember. Maka pada malam tanggal 2 Desember 2021 bertempat di masjid Jami’ Al-Amien Prenduan dilaksanakan pembukaan pembukaan Kesyukuran 50th TMI Al-Amien Prenduan.

 Acara tersebut dibuka langsung oleh Pengasuh TMI Al-Amien Prenduan, KH. Dr. Ghozi Mubarok, yang juga sekaligus Wakil Pengasuh dan Pimpinan PP. Al-Amien Prenduan, dan kemudian ditutup dengan acara sujud syukur yang dipimpin oleh KH. Moh. Khoiri Husni, alumni TMI angkatan I sekaligus anggota Majlis Kiai dan Pengasuh Ma’had Tahfidh Al-Qur’an Al-Amien Prenduan.

Teringat akan sujud syukur, bagaimana hukum dan pelaksanaannya dalam Islam?

Secara umum menurut mayoritas ulama mengatakan bahwasanya hukum sujud syukur adalah Sunnah dilaksanakan ketika mendapatkan nikmat atau selamat dari musibah baik untuk dirinya maupun orang lain, sebagaimana diriwayatkan dalam beberapa Hadits bahwasanya Rasulullah SAW ketika mendapatkan kebahagiaan atau kabar tentang kebahagiaan beliau bersujud sebagai rasa syukur kepada Allah (HR. Abu Daud No:2774)

Adapun tata cara pelaksanaan dari sujud syukur ini sebagai berikut:

- Apabila seseorang hendak sujud syukur maka pertama-tama ia hendaklah menghadap kiblat lalu bertakbir dan bersujud satu kali (Menurut para ulama ketika sujud bacaan yang dibaca sama dengan yang dibaca ketika shalat-shalat yang 5 waktu). Kemudian Takbir lagi mengangkat kepala dari posisi sujud (tanpa mengangkat tangan ketika takbir).

Menurut para ulama pelaksanaan sujud syukur tidak perlu baca Tasyahud dan tidak perlu salam. Dalam hal ini madzhab Imam Syafi’i terpecah ke dalam tiga pendapat, namun pendapat yang paling kuat dalam madzhab As-Syafiiyah adalah tidak perlu Tasyahhud tapi cukup ditutup dengan salam.

Untuk syarat pelaksanaanya para ulama berbeda pendapat: As-Syafi’iyah dan Hanbali menyatakan bahwa sujud syukur harus dilaksanakan dengan memenuhi seluruh syarat-syarat yang ada dalam syarat sahnya shalat, seperti Suci dari Hadats, menghadap Kiblat, menutup aurat dan sebagainya. Akan tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat tidak perlu menghadap Kiblat maupun suci dari hadats karena sujud syukur bukan shalat, namun lebih jika dilaksanakan dengan menghadap kiblat maupun dalam kondisi suci dari hadats.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar