Sabtu, 01 Juni 2019

Zakat Fitrah Ditunaikan Pakai Uang, Bolehkah? Ini Pendapat Para Imam Fiqh


Khabaruna – Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya bahwasanya Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam menjelang Idul Fitri (dua atau tiga hari sebelum hari raya) hingga sebelum pelaksanaan Shalat ‘Idul Fitri.


Zakat Fitrah ini berupa zakat yang berbentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum dan sebagainya dengan ketentuan yang sudah ditetapkan yaitu 1 Sha’ atau 4 mud (4 kali ukuran cakupan penuh dua telapak tangan).

Bagaimana jika Zakat Fitrah ini ditunaikan tidak dalam bentuk bahan makanan pokok sebagaimana disebutkan di atas dan digantikan dengan nilai mata uang? Atau dalam kata lain kita membayar uang sebagai ganti bahan makanan pokok?

Berikut pendapat 4 Imam Fiqih yang masyhur:

Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal (Hanbali) bersepakat mengatakan bahwasanya tidak boleh Zakat Fitrah diuangkan, dengan alasan karena teks-teks perintah untuk menunaikan Zakat Fitrah mengatakan bahwasanya Zakat Fitrah ditunaikan dengan jenis bahan makanan pokok, jadi tidak bisa diganti dengan nilai mata uang.

Sedangkan Imam Hanafi, madzhab yang dianut oleh mayoritas penduduk Mesir, mengatakan bahwasanya boleh Zakat Fitrah digantikan dengan nilai mata uang. Alasannya karena teks-teks tentang Zakat Fitrah yang ditunaikan dengan bahan makanan pokok tersebut bukan berarti pembatasan yang tidak membolehkan untuk ditunaikan dengan yang lain.

Itu hanya bentuk mempermudah masyarakat pada waktu itu untuk menunaikan Zakat Fitrah, karena bahan makanan pokok mudah didapatkan dan para Fakir Miskin pada saat itu lebih membutuhkan makanan, sehingga mayoritas Shadaqah pada masa Nabi selalu berbentuk makanan bukan uang. Sementara saat ini uang lebih dibutuhkan oleh mereka para fakir miskin. Wallahu A’lam bis Sahawab.

Referensi:   حكم إخراج القيمة في زكاة الفطر د. عبد الله الغفيلي

Tidak ada komentar:

Posting Komentar