Senin, 03 Juni 2019

Hari Raya Harus Berbaju Baru? Bagaimana Pendapat Para Imam Fiqh?


Khabaruna – Pada pelaksanakan Shalat Hari Raya Idul Fitri seluruh umat Islam disunahkan untuk memakai pakaian yang terbagus yang ia miliki. Apakah harus berwarna putih atau tidak, atau apakah harus baru beli atau yang sudah pernah dipakai?


Berikut pandangan para Imam Fiqh yang empat (Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Ahmad bin Hanbali, dan Imam Hanafi):

Secara umum para Imam Fiqh sepakat bahwasanya pada pelaksanakan Shalat Hari Raya itu kaum Muslimin disunahkan memakai pakaian yang terbaik/terbagus yang ia miliki dengan tanpa membedakan apakah berwarna putih atau tidak.

Hanya saja dalam hal apakah pakaian terbaik yang digunakan itu harus baru beli atau boleh pakaian lama yang sudah pernah dipakai, Imam Maliki dan Imam Hanafi memiliki pandangan yang berbeda.

Imam Maliki berpendapat bahwasanya hukum menggunakan baju baru ketika Hari Raya adalah Mandub meskipun ia memiliki baju yang lebih bagus dari baju baru tersebut atau lebih baik pakai baju baru meski ada baju lama yang lebih bagus. Dalam Madzhab Maliki Mandub memiliki makna Sunah.

Sedangkan Imam Hanafi mengatakan bahwasanya hukum memakai baju baru adalah Sunah dan bukan Mandub. Dalam Madzhab Hanafi Sunah memiliki makna Wajib yang peringkatnya di bawah Fardhu,  dan Mandub memiliki makna Sunah atau Mustahab.

Referensi: الفقه على المذاهب الأربعة

Tidak ada komentar:

Posting Komentar