Selasa, 03 April 2018

Belum Juga Registrasi SIM Card? Awas, 1 Mei Nomor Hangus!


Khabaruna - Registrasi SIM card hampir mendekati deadline dimana nomor seluler prabayar yang kita gunakan bisa hangus jika belum juga mendaftar sampai batas 1 Mei 2018.


Setelah resmi ditutup akhir Februari lalu, layanan yang diterima pelanggan prabayar perlahan mulai dimatikan. Setelah tak bisa akses internet/data, dan kemudian tidak bisa mengirim SMS dan panggilan keluar, kini pelanggan tak bisa terima SMS dan panggilan masuk.

Artinya, pengguna telepon selular prabayar yang belum menyelesaikan kewajiban registrasinya akan diblokir seluruh layanan telekomunikasinya. Apakah itu artinya kartu SIM yang belum didaftarkan tidak bisa lagi digunakan?

Menurut I Ketut Prihadi, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), pelanggan yang sudah diblokir masih bisa melakukan registrasi kartu prabayar dengan cara mengirimkan SMS ke nomor 4444 atau datang langsung ke galeri operator.

"Pemblokiran total tanggal 1 Mei. Artinya, pelanggan yang belum registrasi ulang per 1 Mei, tidak akan dapat menggunakan seluruh layanan: outgoing call dan SMS, incoming call dan SMS serta akses internet/data. Namun setelah 1 Mei, jika masa tenggang kartu masih ada, pelanggan masih dapat melakukan registrasi ulang sehingga layanannya tetap dapat aktif," ujarnya sebagaimana ditulis detikINET, Selasa (3/4/2018).

Dari catatan BRTI, hasil rekonsiliasi data seluruh operator hingga 24 maret 2018, total pelanggan yang sudah melakukan registrasi, baik registrasi ulang maupun registrasi baru mencapai 299.872.471 nomor.

Meski sudah memasuki periode blokir total, seluruh operator seluler masih terus mendorong agar pelanggan seluler prabayar yang belum melakukan kewajibannya dapat segera melakukan registrasi.

Sumber: DetikINET

Tidak ada komentar:

Posting Komentar