Khabaruna, Indramayu - Jajaran Satreskrim Polres Indramayu mengamankan seorang warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, WS (27), Kamis (8/2). Hal itu karenakan WS menyebarkan berita hoax melalui akun Facebook-nya.
WS menyebarkan berita hoax ustaz dibacok orang gila, waspada PKI. Namun, kepada polisi, WS mengaku hanya sebatas menyebarkannya saja dan bukan orang pertama yang mempostingnya.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin menjelaskan, pelaku diamankan setelah tim siber melacak akun yang menyebarkan berita hoax tersebut. Pemilik akun tersebut ternyata adalah WS. "(WS)sudah melanggar Undang-Undang ITE," kata Arif, Jumat (9/2).
Arif berharap, penangkapan itu bisa memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyebarkan berita hoax. Dia mengimbau kepada masyarakat agar dalam menerima suatu berita atau informasi dipelajari terlebih dulu kebenaran informasi tersebut.
"Saat menerima informasi, seharusnya dikroscek terlebih dulu. Jangan sampai menyebarkan berita bohong atau hoax yang belum tentu kebenarannya, tegas Arif.
Sementara itu, WS mengaku menyesal telah menyebarkan berita hoax melalui akun Facebook-nya. Dia mengakui tidak mengkroscek terlebih dulu informasi yang disebarkannya melalui akun Facebook-nya.
"Saya hanya emosi saja setelah melihat berita seorang ustaz dibacok. Saya menyesal sekali karena tidak mencari tahu terlebih dulu apa yang saya share dan ternyata hoax," kata WS.
Sumber: Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar