Khabaruna - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menolak klaim sepihak Amerika Serikat atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Resolusi ini disepakati melalui Sidang Majelis Umum (SMU) PBB.
"Dengan disahkannya resolusi Majelis Umum PBB mengenai ‘Status of Jerusalem’, masyarakat internasional menegaskan bahwa pengakuan sepihak AS tersebut tidak sah dan bertentangan dengan berbagai hukum internasional," kata Wakil Tetap Republik Indonesia di PBB Dian Triansyah Djani seperti dikutip dari akun Twitter resminya, Kamis, 21 Desember 2017 waktu New York.
Dalam voting di sidang majelis itu, 128 negara mendukung resolusi sementara 35 negara menyatakan abstain. Untuk diketahui, sistem pemungutan suara dalam Sidang Majelis Umum PBB ini bersifat darurat dan jarang sekali terjadi.
Adapun sidang majelis dilakukan atas inisiasi negara Arab dan Muslim termasuk Indonesia. "Dukungan masyarakat internasional terhadap resolusi SMU PBB, tegaskan bahwa pengakuan sepihak AS tidak sah dan bertentangan dengan berbagai hukum internasional," imbuh Dian.
Menurutnya, Indonesia tak akan mundur dan terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Sebelumnya Dubes Dian menyampaikan kepada Menlu Palestina Riyad al-Maliki dukungan Pemerintah dan Rakyat Indonesia dalam Sidang Majelis Umum PBB mengenai Yerusalem ini.
Sumber: Metrotvnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar