Kamis, 02 November 2017

Dua Hari, 30 Juta Pengguna Seluler Daftarkan Kartu Prabayar


Khabaruna - Aturan registrasi bagi pengguna kartu prabayar sudah diberlakukan sejak 31 Oktober lalu. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), sudah ada 30,2 juta pengguna kartu prabayar yang melakukan registrasi hingga Rabu (1/11/2017) pukul 16.30.

Terkait adanya kekhawatiran kebocoran data, operator menjamin perlindungan data pelanggan. Sesuai ISO 27001, operator akan menjamin keamanan data pelanggan. "Tak hanya keamanan, bahkan balik nama pun, nama data pelanggan lama diganti dengan data nama baru, secara otomatis bisa langsung berubah, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli.

Sementara itu, apabila gagal melakukan registrasi pelanggan diminta mengikuti petunjuk operator atau datang ke gerai operator terkait. Kominfo juga sudah mengirimkan surat kepada seluruh kepala dinas untuk melakukan sosialisasi tentang registrasi kartu agar sampai ke masyarakat.

Dalam dua hari terakhir, sejumlah keluhan dilayangkan oleh pengguna kartu prabayar. Mereka mengaku tak dapat mendaftarkan kartunya meski telah mengirimkan SMS berkali-kali. SMS pendaftaran yang dikirim memberikan balasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) belum tervalidasi.

Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengungkapkan bila pendaftaran melalui SMS gagal, pelanggan bisa mendatangi gerai operator. "Ada empat jalur pendaftaran yakni lewat SMS, mendatangi gerai operator, via website operator, atau menelepon call center," jelasnya.

Dengan adanya empat saluran pendaftaran tersebut, diharapkan regulasi ini dapat diikuti masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. "Kalau rumahnya jauh dari gerai operator bisa manfaatkan call center," ungkap Merza.

Sumber: Republika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar