Khabaruna - Asa korban insiden jatuhnya crane raksasa di komplek Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, pada 2015 silam, nyaris sirna. Alih-alih mendapatkan ganti rugi atas peristiwa berdarah di musim haji pada 1436 Hijriah itu, nasib korban justru dibuat tak menentu.
Di sisi lain, Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz memerintahkan, agar semua korban harus diberi kompensasi. Korban meninggal dunia dan cacat akan menerima santunan sekitar Rp3,5 miliar, sedangkan korban luka akan mendapat santunan sekitar Rp1,75 miliar.
Kini, upaya gugatan ganti rugi kepada perusahaan pemilik nyaris kandas di pengadilan. Santunan pun sudah dua tahun peristiwa berselang, belum ada kabar baik yang datang.
Pengadilan Mekah, Arab Saudi, pada awal Oktober 2017 lalu, membebaskan 13 orang dari pegawai kontraktor Binladin atas tuduhan melakukan kelalaian robohnya crane proyek perluasan Masjidil Haram, Mekah, 11 September 2015 silam.
Pengadilan mengatakan, mereka tidak bertanggung jawab secara kriminal atas peristiwa yang menewaskan setidaknya 108 orang dan 238 orang luka-luka. Korban tewas dan luka berasal dari berbagai negara, antara lain Indonesia, Iran, Turki, Afghanistan, Mesir dan Pakistan.
Hakim juga tidak mewajibkan perusahaan pemilik crane, Binladin Group tersebut, membayar diyat, atau uang ganti rugi kepada korban jatuhnya crane. Dengan demikian, korban crane jatuh di Mekah pada 2015 lalu itu, tidak akan mendapatkan uang diyat, atau ganti rugi apapun dari pihak kontraktor.
Dikutip dari laman Saudi Gazette, Rabu 25 Oktober 2017, pengadilan memutuskan bahwa kecelakaan, atau musibah yang terjadi tak lain karena faktor alam, sehingga tak ditemukan adanya kelalaian manusia yang menjadi faktor penyebabnya.
Sebelum diputuskan, hakim pengadilan telah melakukan pemeriksaan mesin, teknis, dan geofisika atas penggunaan alat tersebut. Hasilnya menyatakan, tidak ada yang salah dengan penempatan crane oleh pihak kontraktor.
"Jadi, crane berada pada posisi yang seharusnya dan selayaknya sudah aman. Tak ada kelalaian yang berakibat pada kecelakaan," kata hakim pengadilan. Jaksa di Mekah, langsung menyatakan banding dengan putusan tersebut.
Kementerian Agama RI, sudah mendengar putusan tersebut. Mereka tengah menunggu penjelasan resmi Pemerintah Arab Saudi, terkait keputusan Pengadilan Mekah, Arab Saudi. Kemenag juga bersurat kepada Kedutaan Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, terkait tindak lanjut nasib santunan kepada korban crane yang berasal dari Indonesia.
"Apakah keputusan pengadilan itu sudah final atau tidak, kita masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah Arab Saudi. Apakah implikasinya terhadap ganti rugi, atau santunan korban crane nanti seperti apa? Kita masih tunggu," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag, Mastuki kepada VIVA.co.id, Rabu 25 Oktober 2017.
Sumber: Viva.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar