Selasa, 22 Agustus 2017

Catat, Tahun 2018 Pensiunan PNS Akan Dapat THR



Khabaruna - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan untuk tidak menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil. Namun sebagai gantinya, bendahara negara akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya kepada PNS aktif, seperti yang dilakukan sejak tahun anggaran 2016.


Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018, pemerintah pun mengalokasikan dana untuk memberikan THR bagi pensiunan PNS. Padahal dalam beberapa tahun terakhir, aparatur negara yang sudah pensiun hanya mendapatkan gaji ke-13.

"Tahun depan, pensiunan PNS juga akan mendapatkan THR," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.

Askolani menjelaskan, insentif kepada pensiunan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada aparatur negara yang telah mengabdi di lingkungan birokrat. Selain untuk memperbaiki taraf hidup pensiunan, hal ini pun diharapkan mampu menggenjot konsumsi rumah tangga tahun depan.

Dalam RAPBN 2018, pemerintah memperkirakan konsumsi rumah tangga masih relatif stabil di angka 5,1 persen. Bendahara negara pun berharap, konsumsi rumah tangga tahun depan bisa memberikan kontribusi lebih terhadap produk domestik bruto tahun 2018 mendatang.

"Diharapkan, bisa ikut membantu konsumsi tahun depan. Karena arahnya kami juga ingin ke sana," katanya.

Meski demikian, Askolani belum membeberkan secara rinci berapa besar pos anggaran yang dialokasikan THR pensiunan. Namun, alokasi tersebut sudah termasuk dalam fokus belanja pemerintah pusat kepada aparatur negara dan pelayanan masyarakat tahun depan sebesar Rp369,2 triliun.

"Kalau kebutuhan untuk belanja pensiun sendiri itu kira-kira Rp90 triliun. Itu semua masuk ke pos belanja pegawai," katanya.

Sumber: Viva

Tidak ada komentar:

Posting Komentar