Khabaruna - Pengelolaan dana haji wajib dilakukan, sebab dana tersebut mengendap dan akan berkurang untuk dibayarkan zakat. Sahabat Nabi Muhammad SAW, Umar Bin Khattab melakukan itu saat memimpin.
"Umar bin Khattab mengelola dana yang mengendap, daripada hanya untuk zakat saja. Manfaatnya untuk umum juga, mana saja yang penting dimanfaatkan untuk bangsa," kata Ketua Umum Asosiasi Bina Haji dan Umroh Nahdlatul Ulama (NU), Musthofa Aqil Siradj di Cikini, Jakarta Pusat, Senin 31 Juli 2017.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya mewacanakan dana haji yang mencapai Rp90 triliun merupakan potensi besar untuk dimanfaatkan pemerintah. Ia ingin dana tersebut 'ditanam' ke proyek pembangunan nasional yang menguntungkan negara.
Pertimbangan kuat didasari oleh asas kemanfaatan dari dana tersebut, jika untuk zakat saja dikatakan pengelolaan kurang maksimal. Adapun untuk zakat, presentase yang dialokasikan dari dana endapan itu juga cukup besar.
Sehingga menurut Musthofa, lebih baik dikelola guna menghadirkan manfaat yang optimal. "Lebuh baik dikelola dengan perhitungan keuntungan. MUI juga memperbolehkan pemerintah melakukan itu, dengan asas kemanfaatan," katanya.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Ma'ruf Amin mendukung rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur nasional.
Ma'ruf mengatakan, aturan tersebut sudah dipatenkan dalam fatwa di Dewan Syariah MUI, terutama dalam pemanfaatan untuk pembangunan infrastruktur. Pun demikian, dukungan ini bukan tanpa syarat, Ma'ruf meminta adanya transparansi dari pemerintah.
Dalam hal ini, Ma'ruf juga yakin tidak ada penyalahgunaan dalam investasi dana tersebut. "Jadi nanti ada skema syariahnya dan sudah ada. Jadi saya kira gitu. Karena jemaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui Kemenag untuk dikelola dan dikembangkan," jelas Ma'ruf.
Sumber: Metrotvnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar