Senin, 17 Juli 2017

Lagi-lagi Hoaks! E-KTP Dijadikan Bahan Berita Hoaks


Khabaruna, Tulungagung - Sudah beberapa pekan beredar via Whatsapp berisi imbauan kepada masyarakat yang punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terbitan 2012/2013 segera mengaktifasi sebelum jatuh tempo.

Hal tersebut bisa membuat masyarakat bingung dan ketakutan kalau KTP-nya terblokkir jika tidak segera aktifasi.

Informasi tersebut dikirim melalui Whatsapp berisi ajakan kepada masyarakat agar segera aktifasi E-KTP di kantor kecamatan.

“Bagi yg sudah punya E-KTP terbitan th.2012/2013, Segera AKTIFASI kan, cukup datang ke kecamatan tidak usah mengisi blanko apapun, hanya menunjukkan KTP dan KK, setelah itu sidik jari lalu selesai. KTP-nya tetap KTP yg lama, hanya akses/masa berlakunya dibuka untuk seterusnya/seumur hidup,” isi pesan via Whatsapp.

Menurut pesan tersebut jika KTP terblokir atau tidak berlaku, beragam jenis kegiatan ýang membutuhkan e-KTP tidak bisa dilayani.

Nah, pesan berantai itu soal aktifasi EKTP itu ternyata hoaks.

“KTP Elektronik yang diterbitkan tahun 2012 dan tertulis masa berlaku sampai dengan tahun 2017, sesuai UU No 24 Tahun 2013, masa berlaku berlaku E-KTP tetap seumur hidup dan tidak perlu dilakukan perpanjangan masa berlaku kecuali ada perubahan data pada KTP elektronik,” ungkap Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Jatim, Mochammad Justi Taufik.

Dia menegaskan, kalau E-KTP yang tertera berlaku sampai tahun 2017 tidak perlu diperpanjang ataupun ditukarkan.

Semua jenis E-KTP dianggap berlaku seumur hidup. Masyarakat bisa mendapatkan E-KTP baru hanya dalam kondisi ketika E-KTP lama rusak atau hilang.

“Tidak ada yang namanya pengaktifan ulang E-KTP,” katanya.

Sumber: Jpnn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar