Minggu, 09 Juli 2017

Empat Mahasiswa Asal Indonesia di Mesir akan Dideportasi

Foto: Shutterstock


Khabaruna - Dubes RI di Cairo, Helmy Fauzi memastikan keempat mahasiswa Indonesia yang ditahan aparat keamanan Mesir dapat dipulangkan ke Indonesia Sabtu (8/7/2017). Keempat mahasiswa tersebut dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, pukul 09.00, Minggu (9/7/2017).


"Dalam proses pemulangan ini keempat mahasiswa tersebut didampingi KBRI Cairo," kata Dubes Helmy Fauzi, dalam keterangan resmi, Sabtu (8/7/2017).

Keempat mahasiswa yang ditahan sejak 6 Juni 2017 tersebut tersebut adalah Rifai Mujahidin al Haq (Mahasiswa tingkat II, Fakultas Usuludin, Universitas Al Azhar, asal Balikpapan), Adi Kurniawan (Mahasiswa S2 Al Azhar) asal dari Bandung), Achmad Affandy Abdul Muis (Mahasiswa Tingkat Pertama, Fakultas Syariah, Al Azhar asal dari Lampung) dan Mufqi Al Banna (Mahasiswa Tingkat I, Fakultas Syariah, Jurusan Syariah Islamiyah, Universitas Al-Azhar).


Hingga saat ini KBRI Cairo belum pernah menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Mesir mengenai latar belakang dan alasan terjadinya penangkapan terhadap keempat mahasiswa tersebut. Pihak KBRI sendiri telah melayangkan beberapa nota diplomatik ke Menteri Dalam Negeri Mesir dan beberapa instansi terkait di Mesir.

"Keempat mahasiswa asal Indonesia ini terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Al Azhar, Cairo dan memiliki izin tinggal yang sah," ujar Helmy.

Sampai saat ini KBRI tak pernah dapat notifikasi resmi kesalahan atau kejahatan apa yg dituduhkan kpd para mahasiswa tersebut. Meski memang secara tidak resmi aparat keamanan setempat mengatakan bahwa keempatnya ditahan dan diperiksa secara intensif karena terindikasi membahayakan keamanan nasional Mesir.

Tudingan ini dianggap sumir. Sejak awal terkesan kuat bahwa keempat mahasiswa tersebut pada akhirnya akan dideportasi meskipun memiliki izin tinggal resmi dan valid serta terdaftar sebagai mahasiswa di Al Azhar," jelas Helmy. Memang, hasil penyelidikan pihak Keamanan Nasional Mesir menetapkan keempat mahasiswa tersebut harus dideportasi.

Terkait kasus penangkapan ini, KBRI Cairo telah melakukan sejumlah kunjungan ke kantor polisi di kota Samanud dan kota Aga untuk memberikan bantuan hukum kepada WNI dimaksud yang ditahan di kota tersebut. Namun demikian, hingga saat ini KBRI Cairo tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai alasan dan latar belakang penangkapan serta bahkan notifikasi terjadinya penangkapan terhadap para mahasiswa Indonesia. Meskipun telah dilayangkan 4 (empat) nota diplomatik ke Kemlu Mesir dan beberapa instansi terkait di Mesir untuk segera membebaskan empat WNI dimaksud karena status mereka masih menjadi mahasiswa di Universitas Al-Azhar .

Sebagaimana diketahui, pihak Keamanan Nasional dan Kepolisian Mesir saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia atas terjadinya serentetan aksi terorisme pada Gereja St. George di kota Tanta pada 9 April 2017. Tragedi ini mengakibatkan korban tewas 28 orang. Belum lagi aksi terorisme di Gereja St. Markus di Alexandria pada 9 April 2017 yang mengakibatkan korban meninggal 17 orang dan. Aksi teror juga terjadi Kota Minya pada 26 Mei 2017, dimana terjadi penembakan ke sebuah bus konvoi yang membawa Jemaat Kristen Koptik dengan korban meninggal 28 orang dan 26 terluka. Keadaan ini mengakibatkan

Pemerintah Mesir menyatakan "state of emergency" yang disetujui oleh Parlemen tanggal 10 April 2017 hingga 3 bulan ke depan. Saat ini status dalam keadaan darurat negara Mesir telah diperpanjang.

Selain itu, diperkirakan sudah sejak 7 tahun lalu pengajian diluar kota Cairo tempat para mahasiswa tersebut "nyantri" dan memperdalam ilmu agama berada dalam monitor pihak Keamanan Nasional. Selain itu, Grand Sheikh Al-Azhar telah berkali kali mengimbau agar mahasiswa Al-Azhar harus belajar dan mengaji hanya dengan para Sheikh atau ulama dari Al-Azhar.

Sumber: Suara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar