Rabu, 14 Juni 2017

Mendikbud Heran Peraturan tentang Hari Sekolah Bocor Sebelum Dikeluarkan



Khabaruna - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tak menyangka Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah bakal diributkan sebelum kebijakan itu dikeluarkan. Di samping itu, pemberitaan seputar aturan hari sekolah cenderung negatif.


"Peraturan Menteri tentang Hari Sekolah baru tadi pagi turunnya kok. Siapa yang beri bocoran itu. Kok jadi kaya sudah tahu, dan tiba-tiba semua negatif," kata Muhadjir saat memberikan pengarahan sosialisasj Permendikbud bidang pendidikan dasar dan menengah di Hotel Ciputra, Jalan Letjend S. Parman, Jakarta Barat, Selasa 13 Juni 2017.


Muhadjir pun meminta Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk mengklarifikasi di setiap daerah. Dalam acara pengarahan itu, hadir 233 Kadisdik dari wilayah Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi, Maluku, Papua, Papua Barat dan Kalimantan.

"Saya minta dinas-dinas klarifikasi, baca betul Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 dan Peraturan Mendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah itu, dipelajari betul," kata dia.

Muhadjir mengatakan, jika kedua peraturan itu dibaca saksama, maka tidak akan ada lagi kekeliruan di publik. Apalagi kalau Kemendikbud dinilai ingin mematikan pendidikan madrasah melalui kebijakan itu.

Dia mengklarifikasi tudingan yang menilai dirinya akan menghilangkan mata pelajaran agama dari sekolah lantaran madrasah diniyah dapat dikonversi dengan pelajaran agama. Padahal maksudnya, madrasah diniyah dilibatkan untuk menguatkan pendidikan agama di sekolah.

"Memang kalau struktur kurikulum bahan ajar di pendidikan agama bisa ditransfer dalam kegiatan madrasah tentu saja sudah cukup sehingga tidak ada redundan, pengulangan. Jangan sampai ditafsirkan macam-macam," jelas dia.

Sumber: Metrotvnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar