Kamis, 04 Mei 2017

Resolusi UNESCO Kutuk Pendudukan Israel atas Yerusalem



Khabaruna, Paris - Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) mengeluarkan sebuah resolusi yang mengecam ekskavasi yang dilakukan Israel di Yerusalem. UNESCO menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional.


Resolusi UNESCO yang disahkan di markas besar organisasi itu di Paris mengkritik tindakan yang diambil oleh "Israel, sebagai kekuatan pendudukan untuk mengubah karakter dan kota suci Yerusalem." Demikian seperti dilansir Al Araby, Rabu (3/5/2017).

Kritikan utama tertuju pada aneksasi Israel atas Yerusalem setelah pendudukan di timur kota itu pada tahun 1967. Langkah ini sendiri tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional. Sikap Israel disebut "tidak sah dan harus segera dibatalkan."


Resolusi UNESCO itu pun disambut baik Palestina.

Elias Wadih Sanbar, Duta Besar Palestina untuk UNESCO menanggapi resolusi tersebut sebagai bagian dari upaya untuk "berhenti memberikan cek kosong kepada penjajah yang bertindak dengan ilegalitas total dan kekebalan hukum."

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut, resolusi itu sebagai "sebuah kemenangan bagi hukum internasional."

"Resolusi menegaskan kembali sentralitas Yerusalem sebagai warisan dunia dan juga kebutuhan untuk berkonfrontasi dengan bahaya yang dipicu oleh praktik ilegal Israel, kekuatan pendudukan...yang mengancam integritas budaya dan sejarah dari situs-situs yang tak ternilai," ungkap Kemlu Palestina dalam pernyataannya.

Reaksi keras datang dari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Ia mengecam deklarasi tersebut dengan mengatakan, resolusi tersebut menolak koneksi sejarah Yahudi di Yerusalem dengan menyebut Israel sebagai kekuatan penjajah.

"Tidak ada yang menganggap Yerusalem sesuci dan sepenting itu bagi kaum Yahudi," ujar Netanyahu seraya menuduh UNESCO "menolak kebenaran sederhana."

Sebelumnya, tepatnya pada Oktober 2016, Israel dan UNESCO mengalami "bentrokan" serupa setelah badan PBB tersebut mengeluarkan sebuah resolusi yang disponsori oleh negara-negara Arab. Resolusi tersebut mengkritik Israel karena membatasi akses ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur.

Nasib Yeruselem telah menjadi salah satu isu kunci dalam pembicaraan damai antara Israel dengan Palestina yang telah mogok sejak tahun 2014. Rakyat Palestina memandang Yerusalem sebagai ibu kota masa depan mereka.

Sumber: Liputan6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar