Khabaruna - Salah satu ibadah wajib bagi umat Islam adalah menikah. Anjuran menikah diperintahkan langsung oleh Allah SWT dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan nabi-nabi sebelumnya.
Perintah menikah bertujuan melindungi umat dari perbuatan zina, menyalurkan syahwat secara halal, dan memiliki keturunan. Namun, perkara menikah maka berkaitan dengan takdir jodoh. Bila seseorang belum memiliki jodoh, maka dia harus berusaha dan meminta kepada Allah SWT.
Jika Allah SWT belum memberi, pria disarankan melakukan puasa untuk melindungi diri zina dan pria juga dilarang tidak menikah. Aturan itu tertuang lewat ayat-ayat di Alquran dan sabda Nabi Muhammad SAW.
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. (HR. Jamaah)
Sementara anjuran menikah tertuang di surat An-Nuur, Al-Furqaan, Ar-Ra’ad.
''Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui'' (QS. An-Nuur : 32)
Dan orang-orang yang berdoa, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami, dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa”. (QS. Al-Furqaan : 74)
''Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan'' (QS. Ar-Ra’d : 38)
Hadits Rasulullah SAW : Dan Sa’ad bin Abu Waqqash ia berkata, “Rasulullah SAW pernah melarang ‘Utsman bin Madh’un membujang dan kalau sekiranya Rasulullah mengijinkannya tentu kami berkebiri”. (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Sumber: Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar