Khabaruna - Polemik peredaran permen dot yang sempat diduga mengandung narkoba belum berakhir. Kini distributor permen tersebut PT Petrona Inti Chemindo akan mengambil langkah hukum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Langkah itu menyusul tidak terbuktinya dugaan pemkot soal kandungan permen tersebut.
Anggota tim kuasa hukum Prihadi Saputro, merasa keberatan dan menyesalkan tindakan perangkat pemerintah serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merazia besar-besaran permen impor asal Tiongkok tersebut.
"Apalagi pemkot telah mempublikasikan temuan ini secara besar- besaran sebelum ada uji laboratorium dari BPOM secara resmi. Pada akhirnya BPOM, bahkan BNNP Jawa Timur, menyatakan permen ini aman dari narkoba dan layak dikonsumsi," tutur Prihadi, seperti dilansir dari JPNN, Sabtu (11/3/2017).
Pihak PT Petrona Inti Chermindo mengetahui, adanya razia melalui media sosial (medsos) dan pemberitaan media. Permen dot yang sempat dirazia oleh beberapa pihak yang tersebar di medsos dan menjadi viral.
"Hal inilah yang menyebabkan PT Petrona Inti Chermindo, merugi besar," tegasnya.
Ia mengatakan nama baik produk permen dot yang sudah dipasarkan sejak sepuluh tahun lalu rusak dan bisnis hancur gara-gara isu permen narkoba dan razia besar yang dilakukan Satpol PP.
Padahal pihak ditributor mengimpor permen dot ini sudah dilengkapi izin resmi, izin distribusi, izin kelayakan konsumsi dari BPOM mulai kota, Jatim hingga pusat. Tim kuasa hukum tengah mempelajari dan menyusun materi gugatan pada Pemkot Surabaya dengan mengumpulkan barang bukti yang ada.
Sumber: Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar