Khabaruna - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan mengevaluasi pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor terhadap produktifitas dan karya ilmiah pada November 2017. Evaluasi tersebut sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017.
"Evaluasi pemberian tunjangan akan dilakukan pada November 2017 dengan memperhitungkan karya ilmiah sejak 2015. Pada 2018, tunjangan bisa dihentikan atau dipotong," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek Dikti Kemristekdikti, Ali Ghufron Mukti di kantor Kemristekdikti, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2).
Ia mengingatkan, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen disebutkan, profesor bukan gelar tetapi jabatan fungsional tertinggi dosen yang masih mengajar di lingkunagn pendidikan tinggi. Sehingga, menurutnya dosen tidak moleh diam tanpa menghasilkan produktifitas apapun.
Ghufron menjelaskan, regulasi evaluasi ini merupakan penyempurnaan Pemendikbud Nomor 78 Tahun 2013 tentang pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan bagi dosen yang menduduki jabatan akademik profesor.
Regulasi ini mewajibkan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik lektor kepala harus menghasilkan, paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi. Atau, paling sedikit satu arya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional dalam waktu tiga tahun. Selain menghasilkan karya ilmiah, lektor kepala harus menghasilkan, yakni buku atau paten, serta karya seni monumental/desain monumental dalam kurun tiga tahun.
Kendati demikian, Ghufron mengatakan, evaluasi tahap pertama masih melihat data terlebih dahulu. Artinya, seberapa memenuhinya dan bagaimana dampaknya terhadap yang tidak memenuhi.
"Artinya kalau terpenuhinya masih rendah, di bawah 10 persen, nanti dipertimbangkan apakah tunjangannya di nol kan atau dipotoong berapa persen," ujar dia.
Ghufron mengingatkan, perguruan tinggi wajib mengalokasikan 30 persen anggarannya untuk mendukung kegiatan penelitian. Selain itu, ia mengimbau pada para dosen untuk mengirim proposal agar mendapat dukungan anggaran dari pemerintah. Apliaksi regulasi ini akan melibatkan Direktorat Sumber Daya Iptek Dikti, perguruan tinggi dan Inspektorat Jenderal Kemristekdikti untuk evaluasi.
"Sehingga pemimpin perguruan tinggi wajib menyampaikan laporan kelayakan pemenuhan persyarakatan ke Direktorat Sumber Daya Iptek," kata dia.
Sumber: Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar