Khabaruna - Perkembangan teknologi kian canggih, bahkan untuk urusan tilang pun kini sudah berbasis elektronik. Polisi akan mengimplementasikan tilang elektronik atau E-Tilang pada Minggu keempat bulan Desember.
Untuk pertama tilang elektronik akan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta kemudian menyusul 15 kota lainnya pada Januari 2017. Aplikasi tilang elektronik merupakan hasil kerja sama Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Dengan elektronik tilang ini, pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI atau EDC BRI. Pembayaran elektronik ini sekaligus diklaim bisa menghilangkan praktik percaloan.
Secara real time sistem ini akan terpadu dengan kepolisian sehingga kepolisian bisa mengecek data pembayaran langsung.
Ke depan, tilang elektronik akan terpadu dengan server SIM dan Samsat sehingga bagi pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya tidak bisa memperpanjang SIM/STNK.
Proses kerja aplikasi ini mirip dengan aplikasi M-Banking. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agung Budi Maryoto saat diwawancara bulan Oktober lalu mencontohkan, bila seseorang kena tilang maka pelanggar tinggal memasukan nomor tilangnya dan langsung membayarnya.
Sumber: DetikOto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar