Khabaruna - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum bisa memberikan keterangan terkait rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun depan. Pemerintah belum memberikan keputusan terkait formasi dan jadwal seleksi CPNS.
"Tunggu saja. Belum ada perkembangan kalau formasi. Hanya tinggal penetapan formasi, penentuan jadwal. Tapi belum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB Herman Suryatman Senin (26/12/2016).
Pemerintah telah menerima usulan dari instansi-instansi pemerintah terkait kebutuhan PNS. Namun, Herman belum bisa memberikan keterangan lantaran perlu klarifikasi terkait jumlah kebutuhan PNS tersebut. "Usulan instansi sudah. Berdasarkan usulan instansi ada tahapan prosesnya masih nunggu," ungkap dia.
Penetapan formasi CPNS sendiri berada di tangan Menteri PAN-RB Asman Abnur. Sementara, untuk jadwal seleksi nantinya akan diberikan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas). "Kalau penetapan formasi keputusan Pak Menteri, kalau jadwal Panselnas. Kalau sekarang belum, tunggu saja jadwal," tandas dia.
Sebelumnya pada Oktober 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk segera melakukan langkah reformasi Aparatur Sipil Negara (APN) atau yang dulu dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perombakan ini diminta harus dilakukan secara total. "Saya minta dilakukan langkah-langkah reformasi total pada manajemen aparatur sipil negara kita," ujar Jokowi.
Jokowi minta reformasi tidak tanggung-tanggung. Pembenahan dari hulu ke hilir juga harus memperhatikan seluruh aspek baik anggaran hingga kemajuan teknologi.
"Perombakan dari hulu sampai hilir, dari sisi kuantitas, kita memerlukan jumlah PNS yang proporsional, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kemampuan keuangan negara, serta perkembangan kemajuan teknologi informasi ke arah yang sistem pemerintahan yang berbasis elektronik," jelas Jokowi.
Peningkatan anggaran belanja pegawai yang terus meningkat tiap tahunnya juga jadi perhatian Jokowi. Dari 2009 hingga 2017, belanja pegawai diperkirakan naik sebesar 13,7 persen. Pertumbuhan juga terjadi pada belanja manfaat pensiun sebesar 10 persen.
"Saya ingin menegaskan kembali kebijakan moratorium agar dipahami sebagai upaya kita membenahi manajemen ASN kita. Saya kira itu sebagai pembuka yang bisa saya sampaikan," pungkas dia.
Sumber: Liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar