Khabaruna - 10 Orang termasuk Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan Rachmawati Soekarnoputri ditangkap Mabes Polri. Mereka ditangkap karena telah dipanggil beberapa kali dan tidak hadir dengan delik makar. Apa itu makar?
"Makar itu setiap usaha menggulingkan pemerintah yang sah," kata ahli pidana Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Jumat (2/12/2016).
Aturan makar secara umum diatur Pasal 107 KUHP yang berbunyi:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
"Pasal di atas adalah delik formil, bukan delik materiil. Artinya, tidak perlu sampai tergulingnya pemerintahan untuk bisa dipidana, tapi berencana saja sudah terkena delik makar," ucap pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto itu.
Secara detail, ada empat jenis makar, yaitu:
1. Makar terhadap kepala negara.
2. Makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
3. Makar permufakatan.
4. Makar dengan pemberontakan.
Sebagai delik formil, maka makar tidak harus dilakukan oleh aparat bersenjata tetapi juga bisa dilakukan oleh sipil. Setiap orang yang berniat dan melakukan tindakan dan upaya mengganti pemerintah yang sah, maka bisa terkena delik makar.
"Ini memang sangat luas penafsirannya. Orang yang cuma rapat-rapat atau ngumpul-ngumpul, tetapi melakukan niatan dan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, bisa terkena delik," papar Hibnu.
Dalam negara demokrasi, mengkritik merupakan hal yang lumrah. Tapi Hibnu mewanti-wanti masyarakat untuk bisa membedakan antara kritikan ke pemerintah dengan makar.
"Kalau kritikan, itu harus ditujukan kepada kebijakan. Umpamanya 'saya tidak setuju dengan program A'. Tapi kalau makar, tujuannya bukan mengkritik, tetapi mengganti pemerintah, menggulingkan dan sebagainya," ucap Hibnu.
Ancaman makar cukup berat yaitu maksimal hukuman penjara seumur hidup. Artinya, orang yang melakukan makar maka dapat menghuni penjara hingga meninggal dunia.
"Tapi nantinya tergantung hakim, berapa lama hukuman yang diberikan. Nanti hakim yang menilainya," cetus Hibnu.
Sumber: detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar