Khabaruna - Wakapolri Komjen Syafruddin mengingatkan para pengguna media sosial berhati-hati menyebar informasi. Informasi yang diunggah dalam medsos harus akurat karena ada pidana yang mengancam bagi penyebar info palsu (hoax).
"Jangan memposting masalah kalau ada yang negatif, harus hati-hatilah. Harus akurat betul," ujar Syafruddin kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Dubes Kerajaan Yordania di Jl Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).
Hal ini disampaikan Syafruddin terkait berlakunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hasil revisi per hari ini. Dia menilai tidak ada masalah dengan diturunkannya ancaman pidana maksimal bagi pelanggar UU ITE.
Dalam UU ITE hasil revisi, ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 kini paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Sebelumnya ancaman pidana penjara dalam UU ITE sebelum revisi, paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Tidak masalah. Aturan hukum dibuat pasti ada hikmahnya. Ini kan lebih baik," sebutnya.
DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU ITE pada 27 Oktober 2016 lalu lewat rapat paripurna. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza menuturkan revisi UU ITE masih menunggu penomoran.
Sumber: Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar