Khabaruna - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap perubahan kalender Arab Saudi dari Hijriyah ke Masehi tidak berpengaruh buruk kepada negara lainnya. Namun, dia mengatakan, perubahan itu merupakan kewenangan Arab Saudi untuk menempuh kebijakan seperti itu. "Kita tentu berharap perubahan tidak berdampak menjadi negatif," kata Lukman saat ditemui di kantornya area Lapangan Banteng, Jakarta, kemarin.
Dampak negatif yang dimaksudkan Lukman adalah menurunnya semangat negara-negara berlatar belakang Islam yang sedang berupaya untuk menyatukan kalender Hijriyah. "Kita berharap ini tidak menjadi negatif dalam semangat kita untuk membuat penyatuan kalender Hijriyah global khususnya dalam bulan-bulan tertentu, seperti prasyarat dalam melakukan ibadah di bulan Syawal, Ramadhan dan Dzhulhijah," kata dia.
Lukman mengatakan, Arab Saudi sedang melakukan efisiensi penghematan gaji dan bonus tahunan para pegawainya karena digaji berdasarkan kalender Hijriyah yang siklus harian per bulanannya lebih sedikit daripada sistem tanggalan Masehi. Artinya, dengan sistem kalender Hijriyah maka pemerintah Saudi akan lebih sering memberikan gaji dan bonus dibanding menggunakan Masehi.
Pada Sabtu (1/10) otoritas Saudi beralih ke sistem kalender Masehi, setelah negara berbentuk kerajaan itu menggunakan sistem tanggalan Hijriyah sejak 1932. Pergantian sistem itu berdampak pada waktu pembayaran upah serta tunjangan dan berbagai urusan keuangan negara menyesuaikan kalender fiskal.
Dampak lain juga muncul yaitu pegawai dan pekerja di Saudi akan menerima upah lebih sedikit lantaran perbedaan usia dua kalender ini.
Terdapat perbedaan jangka waktu antara Hijriyah dan Masehi. Kalender Hijriyah yang penghitungannya didasarkan pada pergerakan bulan, 11 hari lebih sedikit dari penanggalan Masehi yang merujuk pada penghitungan pergerakan matahari. Kalender Qomariyah memiliki sistem 12 bulan per tahun dengan jumlah hari 29 dan 30 hari dengan total 354 hari per tahunnya.
Sedangkan kalender Syamsiyah terdiri atas 12 bulan per tahunnya dengan rata-rata 30 dan 31 hari, kecuali bulan Februari karena terdampak hitungan kabisat. Dalam satu tahun, kalender Masehi memiliki jumlah 365 hari.
Sumber: Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar