Khabaruna - Pemilik Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), Taat Pribadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri untuk kasus penipuan dengan modus penggandaan uang senilai Rp25 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, untuk penyidikan kasus ini, tim Bareskrim diterbangkan ke Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan. Pasalnya, laporan penipuan ini tidak hanya dilakukan di Bareskrim saja, tetapi juga di Jawa Timur.
"Tersangka. Kemarin anggota sudah di sana (Jatim)," kata Agus, Senin (10/10/2016).
Sayangnya, Agus tidak merinci jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. "Perkembangannya sebelumnya kan empat saksi, kemudian kami kirim anggota ke sana untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka," ujar dia.
Sekadar informasi, selain menjadi tersangka di Bareskrim, Polda Jatim juga menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penipuan dengan nilai Rp830 juta.
Di Polda Jatim, Taat Pribadi dilaporkan melakukan dugaan pidana penipuan sebesar Rp1,5 miliar dan Rp200 miliar. Namun, dua laporan ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Sumber: Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar