Selasa, 19 Juli 2016

Untung Rugi Pembentukan Provinsi Madura


Khabaruna - Ide pembentukan Provinsi Madura digulirkan sebagian masyarakat di Pulau Garam beberapa waktu lalu tidak mudah diwujudkan. Masih banyak hal mesti digenjot jika niat itu ingin terwujud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mohammad Mahfud MD, memberikan sederet petuah kepada para penggagas Provinsi Madura.

"Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk membentuk provinsi baru, sebagaimana dalam ketentuan undang-undang," kata Mahfud di Pamekasan, kemarin.

Buat menjadi provinsi, syaratnya harus terdiri dari minimal lima kabupaten/kota dan disetujui oleh semua elemen. Baik dari tokoh masyarakat, ulama, dan kepala daerah serta DPRD dari semua kabupaten/kota di wilayah itu.

Saat ini, baru ada empat kabupaten di Pulau Madura. Sehingga masih membutuhkan satu kabupaten/kota lagi untuk memenuhi prasyarat minimal sebuah provinsi.

"Dan menurut undang-undang, evaluasi atas pembentukan kabupaten/kota baru selama tujuh tahun. Jadi, selama tujuh tahun itu, pemerintah pusat akan mengevaluasi kelayakannya," ucap Mahfud.

Saat ini, kata Mahfud, memang ada upaya dilakukan masyarakat Madura bersama Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan. Mereka mengusulkan perubahan atas ketentuan 7 tahun, dan batasan minimal sebuah provinsi dari kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika, usulan perubahan ketentuan itu dikabulkan, tentu prosesnya akan lebih cepat, sehingga tidak perlu menunggu waktu tujuh tahun lagi, atau membentuk kabupaten/kota baru.

Persoalan tak selesai di sana. Menurut Mahfud, ada beberapa masalah penting lainnya. Antara lain faktor sumber daya manusia (SDM).

Menurut Mahfud, saat ini, mayoritas masyarakat Madura hanya lulusan sekolah dasar. Sedangkan yang mengenyam pendidikan tinggi hanya sebagian kecil saja.

"Sekitar 70 persen masyarakat Madura ini kan masih lulusan SD. Ini tentu harus menjadi pemikiran kita bersama," ucap Mahfud.

Mahfud menyatakan, Madura memang memiliki potensi ekonomi berupa minyak bumi dan gas. Namun, menurut dia Madura juga bisa saja tetap menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur.

"Ada pemikiran yang sempat berkembang begini. Apa tidak sebaiknya Madura tetap menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur, tapi bisa mewarnai kebijakan politik di Jawa Timur. Dan Madura tetap bisa melakukan ekspansi ke daerah-daerah lain di Jawa Timur," imbuh Mahfud.

Dasar pemikiran itu karena beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur selama ini telah banyak dipengaruhi oleh budaya Madura, bahkan didominasi oleh warga Madura. Mahfud menyebutkan seperti Situbondo, Bondowoso, serta sejumlah kabupaten lain di daerah tapal kuda.

"Jika Madura menjadi menjadi provinsi tersendiri, justru pada akhirnya, Madura akan terkungkung dan tidak akan bisa melakukan ekspansi lagi. Tapi, sekali lagi ini pemikiran yang berkembang dan bukan pemikiran saya," tutup Mahfud.

Sumber: Merdeka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar