Khabaruna, Banten - Genderang 'perang' terharap game Pokemon Go di Indonesia sudah mulai ditabuhkan. Meskipun bukan perang dalam artian sesungguhnya, tetapi semakin banyak saja pihak yang melarang permainan Pokemon Go dengan berbagai alasan. Dan kini yang ikut ambil bagian adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Lebak, Banten.
Tak main-main, MUI Lebak resmi mengharamkan game berbasis Augmented Reality (AR) itu lewat sebuah fatwa haram. Fatwa haram itu sendiri berdasarkan Kauliyah Ulama bahwa setiap permainan yang tidak bermanfaat maka hukumnya haram, seperti dilansir Merdeka.
"Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga dengan mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon Go. Permainan itu tak ada manfaatnya dan bisa mengganggu pecandunya melupakan kewajiban salat lima waktu dan pekerjaan. Ajaran Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang dalam bahaya," papa KH Ahmad Hudori, Sekretarius Umum MUI Lebak.
Hudori melanjutkan bahwa ajaran Islam sejatinya mengajak seluruh umat melakukan perbuatan kebaikan demi kemaslahatan umat dan rasionalitas, bukannya berpikir sempit dan sangat dangkal. Tak heran kalau akhirnya Hudori menghimbau masyarakat untuk tidak bermain Pokemon Go karena banyak ruginya.
Meskipun MUI pusat belum bersikap tegas soal Pokemon Go atau mengikuti anjuran fatwa haram dari Sekretaris Umum MUI Lebak, tampaknya game ini memiliki jalur terjal di Indonesia. Sebelumnya berbagai instansi pemerintah, TNI dan Polri melarang Pokemon Go dimainkan di tempat kerja atau lingkungan pemerintah dan obyek vital nasional.
Sumber: Kapanlagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar