Khabaruna - Pernah mendengar atau membaca SWDKLLJ? coba Anda cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Apa SWDKLLJ itu? Kegunaannya untuk apa ?
SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja.
Adapun besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc akan dikenai tarif Rp 35 ribu. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp 143 ribu.
Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu seseorang memperoleh perlindungan asuransi bila menjadi korban dari kejadian kecelakaan melibatkan pemilik kendaraan.
"Jadi misalnya si A menabrak pejalan kaki, biaya SWDKLLJ ini akan menjadi hak dan diberikan ke pejalan kakinya, bukan si pengendara sepeda motornya," kata Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Edi Supriyadi (12/7/2016).
Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 pada 26 Februari 2008 yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp 10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp 2 juta
"Pembayaran santunan ini prosesnya sekarang sudah online, bisa langsung kita bayarkan satu hari setelah kejadian. Karena kita sudah ada kerja sama dengan Dukcapil dan Kepolisian," ujar dia.
Edi menuturkan, untuk mendapatkan santunan tersebut, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, pihak Jasa Raharja yang pro aktif melakukan pendataan para korban kecelakaan dan langsung memberikan santunan. Kedua, pihak korban yang menghubungi dan memproses sendiri santunan ke kantor Jasa Raharja.
Untuk pengurusan secara mandiri, berikut caranya:
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka-luka jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
"Tapi kebanyakan kita tidak menunggu masyarakat yang mengajukan, tapi kita yang pro aktif kalau ada kejadian kita langsung data, langsung bayarkan. Karena kalau nunggu pengajuan korban, belum tentu korban tahu soal hak-hak ini, meski kita terus sosialisasi," papar dia.
Sumber: Liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar