Khabaruna, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan, masih tersedia 1.700 lowongan kerja di Korea Selatan (Korsel) pada tahun ini. Lowongan tersebut tersedia untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan perjanjian antara pemerintah kedua negara.
Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro mengatakan, pemerintah Korsel menyediakan kuota 4.400 TKI sepanjang tahun 2016. Dari jumlah tersebut telah terpenuhi 2.700 hingga yang tersisa untuk periode Juli-Desember tahun ini berjumlah 1.700 lowongan kerja.
"Para TKI tersebut, delapan diantaranya wanita, akan bekerja di berbagai perusahaan Korea setelah melalui berbagai tes, dan bakal menerima gaji antara Rp 11 juta-Rp 15 juta per bulan," kata kata Agusdin di Jakarta, Minggu (17/7/2016).
Agusdin mengungkapkan, bagi yang berminat mengisi lowongan kerja serta berhasil lulus berbagai tes, akan dipilih perusahaan Korsel sendiri dan dikontrak selama tiga tahun serta boleh diperpanjang selama dua tahun.
Beberapa hari lalu telah dilepas 145 TKI ke Korsel, dalam beberapa hari mendatang juga akan diberangkatkan masing-masing 65 dan 15 TKI. Kesemuanya tergolong TKI prosedural hingga terlindungi secara hukum.
"Mereka juga telah dibekali berbagai pengetahuan tentang adat istiadat, kondisi perusahaan, bahasa Korea dan lainnya," ujar Agusdin.
Agusdin mengingatkan para TKI untuk menjaga nama baik diri sendiri, bangsa dan negara sebab sejauh ini perusahaan-perusahaan Koresel menilai para TKI yang sedang bekerja di Korea memiliki perilaku yang baik, jujur, rajin, disiplin dan patuh kepada peraturan.
Pasalnya, daei sekitar 30 hingga 35 ribu TKI, kurang lebih empat ribu diantaranya TKI tidak resmi yang bekerja di perusahaan-perusahaan kecil.
"Pemerintah Korea telah mengultimatum akan menghentikan penempatan jika jumlah TKI non prosedural mencapai 15 persen dari total tenaga kerja Indonesia resmi," ungkap Agusdin
Terkait dengan dukungan perbankan, menurut Agusdin untuk meringankan biaya penempatan, kalangan perbankan diimbau meningkatkan pemberian kredit usaha rakyat (KUR) guna meringankan beban para calon TKI. Alokasi KUR sebesar Rp 3,8 triliun, masih diprioritaskan kepada usaha kecil menengah dan ritel.
Perbankan masih menerapkan peraturan yang ketat untuk KUR kepada TKI yang berpagu Rp 25 juta per orang. Beberapa bank telah memberikan kredit kepada TKI yang bekerja di Korea, Taiwan, Singapura dan Malaysia sekalipun dalam jumlah terbatas.
"Berdasarkan pemantauan, pembayaran angsuran pinjaman berjalan lancar karena langsung dipotong dari gaji," jelas Agusdin.
Sumber: Liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar