Khabaruna, Bali - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan masyarakat yang telah masuk kategori wajib pajak (WP) harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika tidak memilikinya, wajib pajak tersebut bisa terancam hukum pidana.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Edi Slamet Irianto mengatakan, wajib pajak yang bisa dikenakan pidana yaitu mereka yang telah mengetahui kewajiban untuk membayar pajak namun tidak juga memiliki NPWP. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
"Setelah dihimbau dan diberitahu, tidak juga mendaftarkan diri, DJP diberi kewenangan untuk memaksa masyarakat memiliki NPWP. Karena itu tindakan perlawanan terhadap negara, itu bisa pidanakan," ujarnya di Bali, Kamis (25/2/2016).
Edi mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak warga negara yang belum memiliki NPWP. Berdasarkan data DJP, warga negara yang memiliki NPWP baru mencapai 25 juta orang dari 44 juta orang warga negara yang masuk kategori wajib pajak.
"DJP tak bisa disalahkan. Kami disalahkan itu kalau masyarakat tidak punya NPWP setelah memenuhi kewajiban. Kalau masyarakat sudah memenuhi syarat dan tidak tahu memenuhi kewajiban, di situlah DJP gagal. Meskipun secara UU, ketika UU sudah diundangkan itu semua masyarakat dianggap mengetahui," tegas dia.
Meski demikian, selama ini DJP dinilai belum memaksa masyarakat untuk memiliki NPWP. Masyarakat dinilai seharusnya memiliki kesadaran untuk memiliki NPWP. Ini sebagai bukti mereka merupakan warga negara yang baik.
"Kami memfasilitasi bagaimana masyarakat menjadi lebih mudah ke Kantor Pajak. Juga dapat pemahaman," pungkas dia.
Sumber: Liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar