Selasa, 09 Februari 2016

Tak Sesuai Ketentuan, 30 Ribu Tenaga Honorer Batal Diangkat



Khabaruna, Jakarta - Seribu cara ditempuh banyak orang agar bisa menyandang predikat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ratusan ribu peserta tenaga honorer Kategori 2 (K2) berhasil lolos proses seleksi, namun sekitar 30 ribu peserta gagal dalam penyaringan akhir sehingga batal diangkat CPNS.


Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan, dari sekitar 210 ribu peserta tes yang lolos, sekitar 30 ribu diantaranya tidak bisa mengikuti proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sekitar 170 ribu peserta sudah lolos pemberkasan oleh BKN,” ujar Herman di Jakarta, Senin (08/02/2016).

Alasannya, dijelaskanHerman, sebanyak 30 ribu peserta itu tidak memenuhi kriteria sebagai tenaga honorer K2. Kriteria yang di maksud antara lain, sudah mengabdi minimal satu tahun per Januari 2005, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan setinggi-tingginya 46 tahun.


Syarat berikutnya, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah terus menerus, serta pembiayaannya tidak ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Diakui Herman, pada 3 November 2013 sebanyak 605.179 tenaga honorer K2 mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) dengan sistem lembar jawaban komputer (LJK). Karena tenaga honorer K2 yang sudah mengabdi sejak 2004 dan sebagian besar berusia di atas 40 tahun, maka materi tesnya tidak sama dengan pelamar CPNS dari jalur regular, yang rata-rata masih belia.

Tenaga honorer K2 saat itu mendapat prioritas untuk melamar PNS. Mereka hanya perlu memenuhi pesyaratan administratif dan juga mengikuti TKD. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Menurut Herman, hal itu yang mendorong banyak orang yang mengaku sebagai tenaga honorer K2. Lanjutnya, tidak sedikit yang mencoba peruntungan, mengakali panitia seleksi dan mendesak agar bisa diikutkan dalam tes.

"Ini terlihat pasca pelaksanaan TKD bagi para tenaga honorer K2. Dari sekitar 210 ribu peserta yang lulus TKD, sekitar 30 ribu diantaranya tidak memenuhi persyaratan atau ‘bodong’. Kedok mereka terbongkar setelah dilakukan verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi," terangnya.

Dirinya mengaku, kasus tenaga honorer K2 bodong semakin banyak terungkap, terutama berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat. Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Penerimaan CPNS 2013-2014 yang dibentuk Kementerian PANRB menerima banyak laporan.

"Ada pengaduan pemalsuan data dalam penyelenggaraan tes CPNS K2, tanggal SK pengangkatan dibuat pada hari libur, SK yang dibuat setelah tahun 2005 dan SK yang dobel. Sejumlah laporan itu mengindikasikan, tidak semua peserta tes tenaga honorer K2 benar-benar merupakan tenaga honorer K2," jelas Herman.

Sumber: Liputan6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar