Khabaruna - Selain keputusan penurunan 50 persen tarif tol Surabaya, keputusan kedua dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi,di Istana Negara, Rabu (3/2/2016), adalah sekitar 600 hektare tanah masyarakat di sekitar kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya akan dipermudah kepengurusan status tanah yang ditinggali selama ini.
Itu dilakukan, pasalnya sejak tahun 1978 masyarakat tidak bisa mengurus status kepemilikan tanah. Sehingga kewenangan akan dikembalikan kepada pemerintah daerah, yakni Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Surabaya untuk bisa meningkatkan status tanah tersebut.
"Hal tersebut tentunya akan menjadi kado awal tahun bagi masyarakat Kota Surabaya," tegas Gubernur Jatim, Soekarwo.
Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya terpilih, menyoroti tentang kejelasan status tanah 600 ha di sekitar kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Selama ini, katanya warga sekitar jembatan tersebut belum bisa meningkatkan status tanahnya.
Nah, dengan adanya penetapan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, maka masyarakat memilki kepastian.
"Selama ini status tanah masyarakat kebanyakan Petok D atau Letter C dan sebagian belum bersertifikat. Padahal tanah tersebut bukan tanah negara tetapi milik masyarakat,” terang Risma.
Sumber: Surya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar