Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengubah mekanisme penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), untuk meningkatkan stok BBM Pertamina.
Senior Vice President Fuel Marketing and Distribution PT Pertamina Iskandar mengatakan, perubahan mekanisme tersebut berupa perubahan pola beli pada titik serah (konsinyasi) BBM.
Mekanisme yang sebelumnya dibeli SPBU dari Pertamina menjadi Pertamina menitipkan BBM tersebut ke SPBU, kemudian SPBU membayar BBM sesuai penjualan ke Pertamina.
"Nah kita sedang menuju ke program konsinyasi atau call signment. Ke depan pengusaha tidak perlu beli BBM ke kita (Pertamina)," kata Iskandar, di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Iskandar menambahkan, perubahan mekanisme tersebut akan diujicobakan dalam waktu dekat pada 5 SPBU di Jakarta.
Tujuan perubahan mekanisme tersebut untuk meningkatkan kapasitas stok Pertamina karena BBMnya telah tersimpan langsung di SPBU. Selain itu lebih menjamin usaha SPBU karena tidak perlu modal membeli BBM.
"Dari pada beli atau sewa tangki timbun mending seperti ini. Lebih baik di end atau dekat dengan consumer karena lebih murah ketimbang sewa," ujar dia.
Iskandar menuturkan, mekanisme tersebut sudah dilakukan pada kegiatan bisnis BBM global."Itu best practise internasional. Harus ke sana arahnya. Jadi nanti minyak itu punya Pertamina," kata dia.
Pertamina akan memanfaatkan teknologi informatika melalui fasilitas Radio Frequency Identification (RFID) yang telah dipasang pada SPBU, untuk mencatat penyaluran BBM dari Pertamina ke SPBU, kemudian dari SPBU ke konsumen.
"Monitoringnya ya pakai itu. Kalau sudah terinstal semua akan diberlakukan.Nanti akan ada modifikasi sedikit dari perangkat RFID yang sudah terpasang untuk upaya monitor. Nanti kita roll out kalau sudah matang banget," jelas Iskandar.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah III Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Juan Tarigan menyambut baik rencana tersebut.
Lantaran, pengusaha SPBU tidak perlu mengeluarkan kocek untuk menebus BBM yang akan dijual, dengan begitu pengusaha hanya bertugas sebagai penjual BBM saja tidak lagi sebagai pembeli."Kami di sisi pelaku menyambut baik, kalau memang hal itu bisa diterapkan ," ujar Juan.
Perubahan mekanisme tersebut juga dapat menghilangkan kerugian pengusaha SPBU akibat penguapan BBM (loses), namun untuk menerapkannya membutuhkan persiapan sarana prasarana, seperti standar operasional dan alat pencatat.
"Boleh dibilang nol ya kerugiannya, karena tidak ada sisi loses. Yang let say kita dibayar margin 100 perak per liter, dari ujung nozzle. Kalau 20 tonlah yang bayar, sehingga kita tidak memusingkan pengiriman, modal kerja kita tidak perlu pikirkan," tutur Juan.
Sumber: Liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar