Khabaruna, Jakarta - Para aparatur sipil negara (ASN) atau yang sebelumnya dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS) akan memiliki pakaian dinas baru.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, beberapa alasan dari keputusan pemerintah untuk menyiapkan seperangkat pakaian dinas baru bagi pelayan masyarakat ini.
Menurut dia, pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional.
Pakaian dinas juga diperlukan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa di antara sesama ASN, memelihara semangat gotong royong dalam melaksanakan tugas, menumbuhkan rasa aman, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Menteri Yuddy mengaku saat berkunjung ke daerah menemukan jika para ASN memakai pakaian dinas yang tak seragam.
Saat ditemui para ASN ada yang memakai pakaian daerah, atribut khas masing-masing instansi, bahkan ada yang menggunakan atribut seperti militer.
“Hal itu jelas tidak tepat. Kalaupun menggunakan atribut kepangkatan, semestinya dibuat yang simpel,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (17/2/2016).
Sebab itu, pemerintah memutuskan untuk mengatur kembali pakaian dinas dengan tujuan memberikan keseragaman.
Untuk memperkuat aturan ini, pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai pakaian ASN yang sempat dibatalkan di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Perpres yang diterbitkan merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil.
Sumber: Liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar