Khabaruna - Kementerian Perhubungan menurunkan tarif angkutan penumpang umum antar kota antar provinsi (AKAP) sebesar lima persen. Penurunan tarif ini seiring dengan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Pemerintah menurunkan tarif bus AKAP sebesar lima persen," kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2016.
Jonan mengatakan, bahwa penurunan tarif lima persen itu merupakan penurunan tarif per kilometer penumpang. Kemudian, ada juga penurunan tarif lima persen berlaku bagi angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).
"Mulai berlakunya 15 Januari 2016," kata dia.
Eks direktur utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan, bahwa angkutan penumpang antar kota dalam provinsi (AKDP) merupakan wewenang gubernur dan wilayah kotanya merupakan wewenang bupati dan walikota.
Pihaknya pun telah menyurati pemerintah daerah tentang penyesuaian tarif. "Semoga besok sudah bisa diterima dan disesuaikan," kata dia.
Sumber: Viva
Tidak ada komentar:
Posting Komentar