Sabtu, 09 Januari 2016

Berapa Ongkos untuk Bikin SIM Khusus Motor 250 Cc dan 500 Cc?



Khabaruna, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor dipastikan akan diklasifikasikan kembali menjadi tiga golongan. Ketiganya dibagi berdasarkan kapasitas mesin. SIM C diperuntukkan bagi pemilik motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, C1 untuk motor di atas 250 cc, serta C2 untuk motor di atas 500 cc.


Lantas, berapa biaya pembuatan tiga golongan SIM ini? Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Korlantas Mabes Polri, mengatakan pada dasarnya semua mekanisme kepemilikan SIM sama dengan yang diberlakukan sekarang, termasuk soal biaya.


"Pada dasarnya semua sama seperti sekarang. Misalnya kalau mau bikin baru harus tes teori dan praktik. Termasuk biaya. Saya kira biayanya masih sama Rp 100 ribu," ujar Unggul kepada Liputan6.com, Jumat (8/1/2015).

Menurut laman Satu Layanan, biaya pembuatan SIM baru untuk sepeda motor memang Rp 100 ribu. Tetapi, jika melakukan uji keterampilan mengemudi menggunakan simulator, maka ada biaya tambahan sebesar Rp 50 ribu, serta biaya asuransi Rp 30 ribu.

Tapi, di kesempatan yang berbeda, Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa soal biaya sebetulnya masih dibahas di Kementerian Keuangan. Biaya untuk membuat SIM C1 atau C2 pun masih belum pasti, bahkan berpotensi lebih tinggi dibanding pembuatan SIM C.

Untuk diketahui, kebijakan ini diperkirakan akan diimplementasikan pada April atau Mei tahun ini. Untuk saat ini Korlantas masih melakukan kajian-kajian terkait.

Sumber: Liputan6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar