Minggu, 01 November 2015

Sah, Diskotek di Jakarta Wajib Tutup Pukul 00.00



Khabaruna - DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan yang diajukan pemerintah dalam sidang paripurna DPRD DKI, Jumat, 30 Oktober 2015. Salah satu yang diatur dalam perda tersebut adalah pengelolaan wisata hiburan malam.


Kepala Badan Legislasi DPRD DKI, Mohamad Taufik, mengatakan pengelolaan wisata hiburan malam terkait penempatan dan jam operasional diskotek, berdasarkan perda, diskotek wajib tutup pukul 00.00 WIB.

"Jam operasional diskotek dimulai dari pukul 18.00 dan tutup pukul 00.00 WIB," kata Mohamad Taufik dalam sidang Paripurna, di DPRD DKI, Jakarta.

Selain itu, lokasi diskotek yang menempel dengan hotel diwajibkan minimal sekelas bintang empat. Diskotek juga tidak boleh berada dekat rumah ibadah, rumah sakit, pemukiman dan sekolah.

Di samping itu, perda ini juga mengancam akan mencabut izin usaha jika diskotek terlibat dalam narkoba dan zat adiktif lainnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, perda ini akan mampu meningkatkan kontribusi sektor kepariwisataan terhadap perolehan devisa dan Pendapatan Asli Daerah. Khususnya pajak daerah, seperti pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan.

"Pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan warga DKI Jakarta," kata Ahok.

Sumber: Viva

Tidak ada komentar:

Posting Komentar