Senin, 05 Oktober 2015

Awas! Ada Air Zamzam Palsu...



Khabarua - Air zamzam palsu kembali beredar. Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap pembuatan air zamzam palsu, yang diedarkan hingga ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.


Kasus ini terungkap setelah jajaran  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan Polsek Mijen melakukan penggeledahan di sebuah rumah pelaku di Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jumat 2 Oktober 2015.

Pelaku yang diketahui berinisial PW (48), warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, berhasil ditangkap. Hal itu diungkapkan langsung, Kepala Subdit 1 Indagsi (Industri, Perdagangan dan Investasi) Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Juli Agung Pramono, saat gelar kasus perkara, Minggu 4 Oktober 2015.


Kasus Air Zamzam, Penjual di Tanah Abang Nyaris Bangkrut
Menurut pengakuan pelaku, air zamzam palsu itu dibuat seratus persen menggunakan air sumur bawah tanah. "Di lihat secara kasat mata, air zamzam palsu ini tidak begitu beda dengan air zamzam asli. Tersangka mengemas secara rapi sesuai tampilan kemasan air zamzam asli di Makkah," kata Agung.

Dijelaskan Agung, air untuk membuat zamzam palsu itu diambil di sekitar rumah pelaku. Kemudian pelaku melakukan penyaringan air itu ke dalam filter berbahan drum-drum. Lalu air itu dimasukkan ke dalam galon ukuran lima liter menggunakan pompa dan selang kecil.

Langkah selanjutnya, pelaku melakukan pengemasan fisik galon siap edar itu dengan menempel label bertulis Zamzam Water. Pelaku melakukan pengepakan dengan sangat rapi. Bahkan ada label-label menggunakan huruf arab serta tampilan lebel mirip barkode Bandara Internasional King Abdul Azis di Jeddah.

"Setelah itu dimasukkan kardus yang tertulis sejumlah nama mirip barkode Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah. Lalu dipasarkan, " terang Agung.

Akibat perbuatannya, PW dijerat pasal undang-undang tentang pangan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar. Kemudian Undang-Undang tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sumber: Viva

Tidak ada komentar:

Posting Komentar