Rabu, 30 September 2015

Kabar Gembira: Tunjangan Profesi Guru Tidak Jadi Dihapus


Ilustrasi

Khabaruna, Jakarta - Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa tunjangan profesi guru akan dihapus. Namun, para guru kini bisa bernapas lega karena rencana tersebut tidak akan terealisasi.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengungkapkan, bahwa tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNSD) serta tunjangan profesi bagi guru bukan pegawai negeri sipil (TPG BPNS) tidak akan dihapuskan.


"Tunjangan profesi sampai ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tahun 2016, kami sudah siapkan Rp73 triliun untuk guru PNSD, sekira Rp7 triliun untuk TPG BPNS yang ada di APBN," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Selasa (29/9/2015).

Pranata menambahkan, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, Kemendikbud juga akan mengatur skema penggajian bagi guru-guru PNS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (UU ASN).

Pembenahannya, kata Pranata, pada penggajian, yakni dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kerja, serta tunjangan kemahalan. Sumber pendapatan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam gaji tunggal PNS.

"Sesuai pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ujarnya.

Tunjangan sendiri, tuturnya, akan diberikan dalam dua jenis yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah.

"Angka kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut," tuturnya.

Sumber: Okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar