Senin, 21 September 2015

Ini syarat perpanjangan SIM secara online



Merdeka.com - Para pengendara kendaraan bermotor bakal mendapatkan kemudahan dalam hal pengurusan SIM mulai 27 September nanti.


Untuk urusan perpanjangan SIM nantinya bisa dilakukan secara online tanpa perlu repot-repot datang ke Samsat.

Untuk periode awal, perpanjangan SIM secara online ini akan berlaku di wilayah Jabodetabek. Para pengendara dari daerah tersebut bakal bisa memperpanjang SIM di manapun.

"Jadi nanti yang membuat SIM di wilayah Polda Metro Jaya atau warga Jabodetabek bisa melakukan perpanjangan SIM dari manapun," kata Juru bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang juga menjabat Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ipung Purnomo.

Untuk prosedurnya sendiri, para peserta perpanjangan masa berlaku SIM cukup membawa SIM yang masih aktif dan KTP yang sudah memakai NIK e-KTP.

Namun perlu diingat, lakukanlah perpanjangan masa SIM sebelum masa berlaku habis. SIM yang sudah kedaluwarsa masa berlakunya bakal tak dilayani di sistem perpanjangan SIM secara online.

Perpanjangan SIM secara online ini bisa dilakukan di lokasi-lokasi SIM keliling yang tersebar di seluruh Indonesia.

Nantinya program perpanjangan SIM online ini juga akan diperluas lagi cakupannya sehingga bisa bersifat nasional ke depannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar