TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kota Depok Tinte Rosmiati mengatakan hewan cacat bisa dilihat langsung secara kasat mata. Misalnya pincang, buta, ataupun ada bagian anggota tubuh yang kurang sempurna. "Hewan yang sudah dikebiri juga tidak boleh dipakai untuk kurban," ucapnya, Selasa, 15 September 2015.
Definisi cacat hewan kurban menurut Distankan di antaranya pincang, buta, anggota tubuh tidak sempurna, jumlah testis hanya satu, posisi testis tidak simetris, patah/pecah tanduk, putus ekor, dan hewan yang sudah dikastrasi (dikebiri). "Termasuk cacat yang dibuat," ujarnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Depok Dimyati Badruzaman menuturkan memang banyak hewan yang tidak layak dikurbankan. Untuk itu, masyarakat harus berhati-hati dalam memilih hewan kurban.
Soalnya, binatang yang tidak memenuhi syarat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Seperti, kata dia, hewan yang cacat, sakit, ataupun usianya belum mencukupi.
Untuk hewan, ada masa yang disebut sudah powel: kambing usianya satu tahun jalan ke dua tahun, sapi dua tahun jalan ke tiga tahun, unta harus berumur lima tahun, dan domba atau biri-biri berusia satu tahun atau bila sudah tanggal giginya pada usia enam bulan. "Itu syarat usia hewan di Islam yang boleh dikurbankan," ucapnya.
Selain itu, untuk fisik hewan, matanya tidak boleh buta, kakinya tidak boleh pincang, tidak berpenyakit yang sangat tampak, tidak kurus, tidak berkudis, telinganya tidak terpotong sebelah, ekornya tidak terpotong, dan tidak sedang mengandung atau setelah melahirkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar