Kamis, 10 September 2015

Beli Pulsa Listrik Kena Pajak Lampu, ke Mana Larinya?



Jakarta - Dalam setiap pembayaran listrik, baik token prabayar maupun meteran rekening bulanan, pelanggan selalu dibebankan 'Pajak Lampu' alias Pajak Penerangan Jalan‎ (PPJ) yang masuk sebagai pendapatan pajak daerah.

Sayangnya, meski rutin membayar pajak ini, masih banyak daerah di Indonesia yang penerangan jalannya 'byar-pet', bahkan ada yang masih gelap gulita tanpa penerangan.‎ Lalu ke mana larinya uang PPJ tersebut?

Kasubdit Pelayanan dan Bimbingan Usaha Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Djoko Widianto‎ mengatakan, pemanfaatan uang pajak sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Tidak harus untuk penerangan jalan.

"Itu (penggunaan pajak) sebenernya kesepakatan pemerintah daerah dengan DPRD-nya. Jadi penggunaannya tergantung kesepakatannya. Mereka (pemda dan DPRD) yang mengatur," terang dia di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Rabu (9/9/2015) tadi malam.‎‎

Hal ini dikarenakan sifat dari pungutan ini adalah pajak bukan retribusi. ‎Retribusi, kata dia, dipungut untuk keperluan penarikannya. Misalnya retribusi sampah untuk kelola sampah, retribusi parkir untuk pengelolaan parkiran biar aman dan nyaman. 

"Sedangkan pajak itu dikumpulkan dari seluruh sumber pajak jadi satu dan penggunaannya terserah Pemda. Memang namanya pajak penerangan jalan, tapi pemanfaatannya diserahkan Pemda," simpul dia.

Sumber: Surya

1 komentar:

  1. Iya betul pajaknya lumayan gede lagi..
    oh ya,
    Kalau saya tadinya saya beli pulsa listrik di indomart, namun sekarang saya menggunakan layanan bebasbayar karena lebih mudah tidak perlu keluar rumah dan ada peluang penghasilan jika digunakan secara rutin dari cashback tiap transaksi dan komisi afiliasi tiap transaksi

    BalasHapus