TEMPO.CO,Surabaya- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berharap Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama di Muktamar NU bisa menyisipkan materi tentang Fatwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) haram, yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Sebab, biasanya LBM telah menyiapkan materi sebelum menggelar Bahtsul Masail.
"Semoga ada diskusi mendalam tentang ini (fatwa BPJS haram),” kata Khofifah kepada wartawan usai halal bihalal di Yayasan Pendidikan Khadijah di Surabaya, Sabtu, 1 Agustus 2015.
Menurut Khofifah, program BPJS lahir dari undang-undang yang digodok oleh pemerintah dan legislatif. Semua partai politik dan semua fraksi juga telah menyepakati BPJS itu sehingga undang-undang tersebut bisa dijadikan sebuah referensi dalam program ini. “Undang-undang ini mengamanatkan negara untuk melindungi kesehatan rakyat, dan program pemerintah ini sudah sesuai dengan jalurnya,” kata dia.
Bahkan, karena ini fatwa, maka Khofifah mengutip salah satu hadis Nabi Muhammad SAW yang artinya menjelaskan bahwa pemerintahan yang baik, akan membelanjakan anggaran negara untuk kesejahteraan rakyatnya. Sementara kesejahteraan rakyat itu rata-rata di dunia ini, termasuk Indonesia adalah Indeks Pembangunan Manusia yang terdiri atas kesehatan, pendidikan dan pendapatan per kapita masyarakat. “Kalau manusia tidak sehat, maka tidak akan produktif dan tidak sejahtera," ujarnya.
Sementara BPJS, kata Khofifah, telah melindungi kesehatan rakyat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Khofifah sangat berharap program pemerintah ini bisa dijadikan salah satu materi Bahtsul Masail di muktamar NU yang baru akan dibuka malam ini.
Khofifah menambahkan, persolan ini harus dikomunikasikan supaya masukannya lebih komperehensif, sehingga dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sebagai leading sektor dan pemegang anggaran, bersama Kementerian Agama bersama-sama akan mengundang berbagai elemen sosial keagamaan, organisasi kemasyarakatan dan kalangan perguruan tinggi untuk membahas fatwa BPJS haram ini. “Pada pertemuan itu diharapkan masukannya lebih komperehensif,” kata dia
"Semoga ada diskusi mendalam tentang ini (fatwa BPJS haram),” kata Khofifah kepada wartawan usai halal bihalal di Yayasan Pendidikan Khadijah di Surabaya, Sabtu, 1 Agustus 2015.
Menurut Khofifah, program BPJS lahir dari undang-undang yang digodok oleh pemerintah dan legislatif. Semua partai politik dan semua fraksi juga telah menyepakati BPJS itu sehingga undang-undang tersebut bisa dijadikan sebuah referensi dalam program ini. “Undang-undang ini mengamanatkan negara untuk melindungi kesehatan rakyat, dan program pemerintah ini sudah sesuai dengan jalurnya,” kata dia.
Bahkan, karena ini fatwa, maka Khofifah mengutip salah satu hadis Nabi Muhammad SAW yang artinya menjelaskan bahwa pemerintahan yang baik, akan membelanjakan anggaran negara untuk kesejahteraan rakyatnya. Sementara kesejahteraan rakyat itu rata-rata di dunia ini, termasuk Indonesia adalah Indeks Pembangunan Manusia yang terdiri atas kesehatan, pendidikan dan pendapatan per kapita masyarakat. “Kalau manusia tidak sehat, maka tidak akan produktif dan tidak sejahtera," ujarnya.
Sementara BPJS, kata Khofifah, telah melindungi kesehatan rakyat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Khofifah sangat berharap program pemerintah ini bisa dijadikan salah satu materi Bahtsul Masail di muktamar NU yang baru akan dibuka malam ini.
Khofifah menambahkan, persolan ini harus dikomunikasikan supaya masukannya lebih komperehensif, sehingga dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sebagai leading sektor dan pemegang anggaran, bersama Kementerian Agama bersama-sama akan mengundang berbagai elemen sosial keagamaan, organisasi kemasyarakatan dan kalangan perguruan tinggi untuk membahas fatwa BPJS haram ini. “Pada pertemuan itu diharapkan masukannya lebih komperehensif,” kata dia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar