Info kemenag: Madinah (Pinmas) —- Keluarga jamaah haji tidak perlu repot mengurus badal haji bila keluarganya yang berangkat haji meninggal dunia dalam proses perjalanan menuju Tanah Suci. Kepala Daerah Kerja Madinah Nasrullah Jasam menjelaskan bila ada jamaah yang meninggal dunia, ketua Kelompok Penerbangan (kloter) akan melaporkan hal itu ke kantor Daerah Kerja (Daker). Nantinya, jamaah yang meninggal itu akan dibadalhajikan di bawah tanggungjawab Daker Makkah, khususnya Kepala Seksi Bimbingan Ibadah.
“Nanti kita akan mendata berapa orang yang meninggal untuk dibadalkan, berapa jemaah yang tidak mungkin dibawa ke Arafah atau berapa orang yang koma (di rumah sakit). Setelah mendapat data yang valid kemudian mencari orang yang bisa membadalkannya,” ungkap Nasrullah di Kantor Misi Haji Indonesia Madinah, Selasa (25/08).
Dikatakannya, untuk proses badal haji bagi jamaah yang meninggal dunia atau jamaah yang karena sesuatu tidak bisa menjalankan wajib haji di Arafah, akan ditanggung Kementerian Agama. “Sudah ada alokasi untuk membadalkan jamaah yang meninggal dunia. Tahun lalu mau wukuf ada jamaah yang masih tertahan di Madinah dan dibadalkan bahkan setelah itu yang bersangkutan sadar setelah dibadalkan. Jamaah yang di saat penting seperti Wukuf, (Mabit di) Mina, Mudzalifah masih dalam tidak sadar itu termasuk orang yang dibadalkan,” ungkapnya.
Jika seseorang sudah dibadalhajikan, maka akan ada surat keterangan yang menjelaskan bahwa dia sudah dibadalkan hajinya oleh seseorang yang disaksikan oleh dua orang saksi. Kedua saksi tersebut adalah orang-orang yang memantau langsung dan menjelaskan bila orang yang diberikan tugas membadalkan haji sudah melakukan wuquf di arafah, mabit di mudzdalifah dan Mina, serta rukun dan kewajiban haji lainnya.
“Ini sudah rutin dilakukan setiap tahun. Jamaah yang wafat dan jamaah yang tidak sadar dibadalkan. Bagi jamaah yang sudah sakit dan bisa disafariwukufkan ya mereka tidak dibadalkan. Ada perlakuan khusus bagi jemaah yang masih membutuhkan perawatan medis dan ibadah,” ungkapnya. (adi_s/mch/mkd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar