Menurutnya, Disdik setempat harus memperketat pengawasan pada kegiatan itu. Mantan Rektor Universitas Paramadina ini juga menegaskan agar para Disdik bisa memberikan sanksi apabila terjadi kekerasan pada kegiatan MOS.
"Dinas pendidikan jangan ragu untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah," ujar Anies di Jakarta, Jumat (24/7).
Pada hakikatnya, Anies menegaskan, MOS itu merupakan masa penunjukkan rencana belajar. Para siswa angkatan pertama, kata dia, diharapkan bisa mengetahui kondisi sekolah yang dipilihnya. Selain itu, lanjut dia, mereka akan mengetahui segala hal yang akan dilakukannya selama proses pembelajaran di sekolahnya. "MOS itu bukan pemuasan keinginan senior," katanya.
Menurutnya, segala pelaksanaan MOSPD telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2014. Pada pasal 2, ia menerangkan, kegiatan MOS memang harus mengenalkan program sekolah dan lingkungan sekolah.
Kemudian, kata dia, para siswa akan diperkenalkan cara belajar dan penanaman konsep pengenalan diri peserta didik. Pada kesempatan yang sama, Anies menegaskan, kegiatan MOS juga harus terhindar dari pungutan-pungutan yang tidak jelas. Menurutnya, hal ini juga telah diatur pada Permendikbud tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar